Kasus Flame Turbine, Bahalwan Ditahan di LP Tanjung Gusta

Kasus Flame Turbine, Bahalwan Ditahan di LP Tanjung Gusta

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 17:02 WIB
Kasus Flame Turbine, Bahalwan Ditahan di LP Tanjung Gusta
Jakarta - Berkas perkara Direktur Operasi PT Mapna Indonesia, M Bahalwan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine GT 2.1 dan 2.2 dinyatakan lengkap. Selanjutnya, Bahalwan ditahan di LP Tanjung Gusta.

"Hari ini Selasa, 29 April 2014 sekitar pukul 13.20 WIB dilaksanakan penyerahan tersangka Mohammad Bahalwan berikut barang buktinya kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, Selasa (29/4/2014).

Bahalwan akan ditahan selama 20 hari di rutan Tanjung Gusta, Medan. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014.

Dalam kasus ini, PT Siemens Indonesia ditunjuk langsung oleh PLN dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dengan harga Rp 843 miliar. Namun, PLN menganggap harga itu terlalu tinggi karena PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp 623 miliar.

Kemudian, proyek itu ditender dengan pemenang PT Mapna dengan mengadakan produk yang kualifikasi dan spesifikasinya seperti Siemens dengan anggaran yang diajukan Rp 400 miliar.

Selain itu, PT Siemens Indonesia yang juga merupakan pemasok barang untuk proyek Flame Turbin 1.2 yang dikerjakan CV Sri Makmur tetapi peralatan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Dirut CV Sri Makmur Yuni telah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus tersebut.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.

Sementara sisanya yaitu General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT NTP Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.


(dha/aan)


Berita Terkait