LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual di JIS

LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual di JIS

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 17:00 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS). Perlindungan diberikan karena adanya ancaman berupa SMS dan kondisi psikologis si pemohon yang masih anak-anak. Komisioner juga memutuskan memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis ibu dan korban.

"LPSK berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan bantuan psikologis bagi pemohon," ungkap Wakil Ketua LPSK Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) Edwin Partogi dalam siaran pers, Selasa (29/4/2014).

Informasi dugaan masih adanya korban lain juga sudah diterima LPSK yang disampaikan oleh pihak sekolah. Menurut pihak sekolah yang memenuhi undangan LPSK pada Jumat 25/4 di kantor LPSK, bahwa masih ada keluarga lain yang melaporkan anaknya menjadi korban. Namun sampai saat ini masih belum ada permohonan kedua setelah permohonan pertama diterima oleh LPSK.

"LPSK siap melindungi saksi dan korban yang mengetahui tentang kasus pelecehan seksual yang terjadi di JIS," kata Edwin.

(mei/ndr)


Berita Terkait