Duit SGD 200 Ribu Kasus Rudi Rubiandini Dirampas untuk Negara

Sidang SKK Migas

Duit SGD 200 Ribu Kasus Rudi Rubiandini Dirampas untuk Negara

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 16:05 WIB
Duit SGD 200 Ribu Kasus Rudi Rubiandini Dirampas untuk Negara
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan duit SGD 200 ribu terkait perkara mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dirampas untuk negara. Uang ini merupakan pemberian bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, untuk Rudi melalui Deviardi.

"Menetapkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara yaitu uang 200 ribu Dollar Singapura yang disimpan dalam rekening bank di Singapura atas nama Deviardi," kata hakim ketua Matheus Samiaji dalam putusan terdakwa Deviardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Selain uang, terdapat sejumlah barang bukti yang juga dirampas. "Menyatakan barang bukti berupa butir 41 nomor urut 1-26 dirampas dan disetorkan ke kas negara," ujar Matheus tanpa memberi rincian.

Hakim menjelaskan, duit SGD 200 ribu diberikan Widodo Ratanachaitong saat bertemu Deviardi, pelatih golf Rudi di Singapura. Setelahnya Deviardi melaporkan ke Rudi uang yang diterima disimpan di Bank CIMB Niaga di Singapura.

Deviardi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan pidana pencucian uang. Dia menjadi perantara penerima duit untuk Rudi. Deviardi menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Sedangkan Rudi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.

(fdn/aan)


Berita Terkait