"Menetapkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan pidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara yaitu uang 200 ribu Dollar Singapura yang disimpan dalam rekening bank di Singapura atas nama Deviardi," kata hakim ketua Matheus Samiaji dalam putusan terdakwa Deviardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Selain uang, terdapat sejumlah barang bukti yang juga dirampas. "Menyatakan barang bukti berupa butir 41 nomor urut 1-26 dirampas dan disetorkan ke kas negara," ujar Matheus tanpa memberi rincian.
Hakim menjelaskan, duit SGD 200 ribu diberikan Widodo Ratanachaitong saat bertemu Deviardi, pelatih golf Rudi di Singapura. Setelahnya Deviardi melaporkan ke Rudi uang yang diterima disimpan di Bank CIMB Niaga di Singapura.
Deviardi dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dan pidana pencucian uang. Dia menjadi perantara penerima duit untuk Rudi. Deviardi menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Sedangkan Rudi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.
(fdn/aan)











































