Koalisi Aman Tanpa Bagi-bagi Kursi Menteri, Ini Syaratnya

Koalisi Aman Tanpa Bagi-bagi Kursi Menteri, Ini Syaratnya

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 15:22 WIB
Koalisi Aman Tanpa Bagi-bagi Kursi Menteri, Ini Syaratnya
Jakarta - Dua poros koalisi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya berbeda strategi untuk menguatkan sistem presidensial. PDI Perjuangan yang mengusung Joko Widodo (Jokowi) sedari awal menegaskan tidak akan membentuk kabinet berdasarkan bagi-bagi kursi menteri.

Tanpa membagi kursi menteri, PDI Perjuangan dan Jokowi yakin sistem presidensial tetap bisa diperkuat. Sementara Partai Gerindra yang mengajukan Prabowo Subianto sebagai calon presiden memastikan akan ada power sharing dengan mitra koalisi. Partai berlambang kepala burung garuda itu juga akan menggalang koalisi besar untuk menguatkan sistem presidensial.

Bisakah koalisi untuk menguatkan sistem presidensial dibangun tanpa membagi-bagi kursi menteri?

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam sistem presidensial hak menyusun kabinet sepenuhnya ada di tangan presiden terpilih. Bisa saja menteri yang diangkat bukan dari kader partai anggota koalisi.

"Kalau Presiden merasa yakin bisa meyakinkan rakyat dan DPR dalam melaksanakan rencana program-programnya, amat mungkin kerjasama yang dibangun tak bertumpu pada bagi-bagi kursi menteri," kata Lukman saat berbincang dengan detikcom, Selasa (29/4/2014).

Semestinya menurut Lukman yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini, power-sharing tidak hanya dilihat dari sisi bagi-bagi kursi menteri. Namun harus dipahami sebagai wujud berbagi tanggung jawab dalam mengelola bangsa dan negara.

"Kompleksitas masalah yang kita hadapi tak mungkin hanya bisa dipikul oleh satu kelompok atau golongan saja, tapi menuntut kebersamaan kita semua," papar Lukman yang mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-undang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden itu.

(erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads