Menelusuri Asal-usul Tanah Mertua Anas yang Disegel KPK

Menelusuri Asal-usul Tanah Mertua Anas yang Disegel KPK

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 14:49 WIB
Menelusuri Asal-usul Tanah Mertua Anas yang Disegel KPK
Jakarta - KPK memanggil mantan petinggi BIN sebagai saksi kasus pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum. Para bekas petinggi badan intelijen itu sebenarnya tak terkait langsung dengan Anas. Penyidik mengkonfirmasi mengenai alibi mertua Anas, Attabik Ali mengenai asal uang pembelian tanah yang disita.

Dua bulan lalu, penyidik KPK menyegel tiga bidang tanah di Yogyakarta atas nama Attabik Ali dan adik ipar Anas, Dina Zad. Pihak KPK menduga tanah tersebut dibeli Anas dari penerimaan uang di luar pendapatan resminya.

Namun pihak keluarga Anas memiliki pendapat lain. Tanah itu, kata pihak Anas, didapatkan dari uang hasil pengadaan kamus bahasa Arab dan buku agama oleh BIN. Attabik menjadi pihak penyuplai literatur tersebut.

"Mengenai tanah di Yogyakarta itu. Kami sudah memiliki semua catatan sumbernya. Dan itu sangat jauh hubungannya dari kasus yang membelit mas Anas. Salah satunya memang dari pengadaan kamus itu," kata pengacara Anas, Handika Honggowongso, Selasa (29/4/2014).

Handika memastikan, pihak BIN tidak lantas memberikan begitu saja uang kepada Attabik. Namun itu terkait dengan jasa pengadaan kamus dan buku agama.

"Ya dari underlying lah. Dari pengadaan kamus, lalu dibelikan tanah," kata Handika.

Hari ini KPK memeriksa mantan Kepala BIN Hendropriyono dipanggil KPK terkait aset-aset yang diduga ada hubungannya dengan tersangka pencucian uang, Anas Urbaningrum. Pekan lalu, penyidik juga memanggil mantan Waka BIN As'ad Ali.

Terkait pemeriksaannya hari ini, Hendro menjelaskan panjang lebar mengenai pengadaan kamus bahasa Arab, yang merupakan operasi penggalangan hasil kerjasama dengan mertua Anas, Attabik Ali.

"Waktu itu saya kepala BIN, sedang maraknya bom dan terorisme. Lalu ada yang menawarkan kepada kami untuk pembuatan buku dan kamus bahasa Arab, Inggris dan Indonesia sekaligus," ujar Hendro usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (29/4/2014).

Pihak yang menawarkan kamus tersebut, kata Hendro, adalah Attabik Ali. Menurut Hendro, kala itu pengadaan kamus dan buku perlu dilakukan untuk memberikan bantuan ke pesantren-pesantren.

"Dan saya (BIN) beli kamus itu. Itu operasi penggalangan," kata Hendro yang mengenakan kemeja warna putih ini.

Menurut Hendro, BIN memberikan syarat kepada pihak pesantren yang menerima bantuan kamus dan buku tersebut, yakni tidak boleh memperdagangkan literatur itu. Mengenai harga kamus yang ditawarkan Attabik Ali, Hendro memastikan harganya paling murah saat itu.

"Saya lupa karena sudah 10 tahun lalu, tapi itu harga wajar untuk kamus. Untuk pengadaannya sekitar Rp 100 ribu," ujar Hendro.

Attabik adalah pengasuh di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta. Hendro pernah bertemu langsung dengan Attabik salah satunya pada saat pembagian kamus dan buku di Krapyak.

"Tapi saya lupa bagaimana mukanya. Sekarang kan sudah 10 tahun," kata Hendro.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads