Pelatih Golf Deviardi Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Pelatih Golf Deviardi Dihukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 14:48 WIB
Jakarta - Pelatih golf Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi, divonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim. Sebelumnya, Rudi sendiri sudah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Deviardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (29/4/2014).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Deviardi membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim meyakini Deviardi melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam putusan ini, Hakim Ketua Matheus juga mengajukan dissenting opinion sama seperti yang diajukan dalam putusan untuk Rudi Rubiandini. Matheus menyebut penggunaan Pasal 11 pada dakwaan kedua terkait penerimaan duit dari para pejabat SKK Migas, tidak tepat.

Deviardi menjadi perantara Rudi untuk menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Hal yang sama juga dilakukan Deviardi saat menerima uang USD 522.500 untuk Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI), Artha Meris Simbolon. Uang itu agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Penerimaan itu diterima bukan untuk diri terdakwa tapi untuk saksi Rudi Rubiandini," kata hakim anggota.

Tidak hanya itu, Deviardi berperan menjadi perantara. Dia juga bertugas menerima uang dari wakil kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), deputi pengendalian bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser (USD 350 ribu), dan kepala divisi penunjang operasi Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu. Uang itu pun untuk Rudi.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads