Hakim Matheus Ajukan Dissenting Opinion Soal Pasal Duit dari Pejabat SKK Migas

Sidang SKK Migas

Hakim Matheus Ajukan Dissenting Opinion Soal Pasal Duit dari Pejabat SKK Migas

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 14:24 WIB
Hakim Matheus Ajukan Dissenting Opinion Soal Pasal Duit dari Pejabat SKK Migas
Jakarta - Hakim anggota, Matheus Samiaji, mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas penggunaan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kedua mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Matheus menyebut penggunaan Pasal 11 pada dakwaan kedua terkait penerimaan duit dari para pejabat SKK Migas, tidak tepat.

"Jika tidak ada atau tidak jelas kepentingan apa dari pemberi yang diperjuangkan sehingga dirinya bersedia memberi kepada pejabat, atau pemberi tersebut berhubungan dengan jabatan pejabat yang menerima hadiah atau janji maka tidak bisa dikenakan Pasal 11 UU Tipikor," ujar hakim Matheus membacakan pendapat berbedanya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Matheus membandingkan dakwaan kesatu dan kedua yang sama-sama menggunakan Pasal 11. Pada dakwaan kesatu dipaparkan pemberian hadiah dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Rudi selaku Kepala SKK Migas yang berwenang dalam memutuskan lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara.

Demikian juga dengan pemberian hadiah dari Artha Meris Simbolon karena kekuasan dan kewenangan Rudi selaku Kepala SKK Migas yang berwenang untuk memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM.

"Ada kepentingan dari Widodo Ratanachaitong maupun Artha Meris di dalam memberikan hadiah atau janji ke Rudi selaku Kepala SKK Migas dengan harapan untuk dipenuhi oleh Rudi," lanjutnya.

Hal ini berbeda dengan dakwaan kedua yang menurut Matheus tidak terlihat adanya kepentingan dari para pejabat SKK Migas yakni Yohanes Widjonarko, Gerhard Marteen Rumeser dan Iwan Ratman.

"Tidak setiap pemberian hadiah atau janji kepada pejabat apalagi yang tidak jelas pemberi dimaksud memiliki kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan jabatan dapat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor," kata Matheus.

Rudi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads