Dihukum 7 Tahun, Rudi Tarik Nafas: Innalillahi, Saya Terima

Dihukum 7 Tahun, Rudi Tarik Nafas: Innalillahi, Saya Terima

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 13:23 WIB
Dihukum 7 Tahun, Rudi Tarik Nafas: Innalillahi, Saya Terima
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 7 tahun penjara. Rudi menerima putusan ini.

"Bismillah hirrohman nirohim dengan mengucap Innalillahi wa innailahirajiun saya terima putusan dengan lega. Insya Allah," kata Rudi yang lebih dulu menarik nafas panjang sebelum memberi tanggapan atas putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2014).

Rudi Rubiandini dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti menerima duit dari sejumlah pihak dan melakukan pidana pencucian uang.

Rudi menerima duit dari Komisaris Utama Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong sebesar SGD 200 ribu dan USD 900 ribu. Duit ini diberikan terkait dengan pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat yang diikuti perusahaan milik Widodo.

Rudi juga menerima duit USD 522,500 dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Duit diberikan dengan maksud agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

"Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Widodo Ratanachaitong dan Artha Meris Simbolon melalui Deviardi," ujar hakim anggota Anwar.

Adapula penerimaan duit lainnya yang berasal dari Wakil Kepala SKK Migas saat itu Yohanes Widjonarko (SGD 600 ribu), Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser USD 200 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi kala itu Iwan Ratman sebesar USD 50 ribu.

Selain itu, majelis hakim menyatakan Rudi terbukti melakukan pidana pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Ini dilakukan Rudi dengan cara menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.

Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(fdn/ndr)


Berita Terkait