"Dari hasil penyidikan kami, barang bukti yang didapat adalah Rp 13,7 miliar berupa aset tanah termasuk ruko, apartemen, rumah, dan uang cash," ujar Kepala BNN Komjen (Pol) Anang Iskandar dalam konferensi pers di kantornya, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (29/4/2014).
Semua aset properti yang disita BNN atas nama Murdani yang tak lain adalah kakak Edy. Sebagian aset properti itu juga dijadikan lahan bisnis oleh Edy dan Murdani yang merupakan warga Aceh itu.
"Ada sebagian properti ini yang disewakan. Rukonya disewakan untuk berdagang," jelas Anang.
Selain aset properti, BNN juga menyita empat mobil milik Edy dan Murdani. Selain itu ada juga 18 telepon genggam dan sejumlah uang cash yang diamankan.
Berikut daftar aset Edy yang disita BNN :
1. Ruko di ITC Permata Hijau
2. Dua rumah di Perum Alam Persada Village nomor 41 dan 43, Depok.
3. Satu unit apartemen Gateway di Jakarta Selatan
4. Satu rumah di Puspita Loka, BSD, Tangerang Selatan
5. Ruko empat pintu di Jurang Mangu, Tangerang Selatan
6. Dua unit apartemen Permata Executive, Jakarta Barat
7. Satu rumah di Perum Anggrek Loka, BSD, Tangerang Selatan
8. Tanah di Jl Serpong Raya, Tangerang Selatan
9. Empat mobil, yakni Nissan X-Trail hitam B 1736 BOD, Toyota Yarris hitam D 1021 WB, Toyota Yarris hitam B 1682 BVI, Toyota Harrier hitam B 1398 NLC
10. 18 telepon genggam, dua laptop dan satu tablet
11. 16 buku tabungan senilai Rp 2 miliar
12. Deposito senilai Rp 2 miliar
13. Perhiasan emas seberat 20 gram
14. Uang cash dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai Rp 45 juta
(kha/nrl)











































