Penangkapan bermula saat polisi melakukan operasi cipta kondisi di Jl Arteri Tanah Abang pada Sabtu (1/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang tersangka berinisial SH diamankan karena kedapatan membawa 2 paket ganja kering.
"Kemudian kami kembangkan dan ditemukan 17 paket ganja kering di rumah tersangka di kawasan Kebayoran Lama," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiantoro di Mapolsek Tanah Abang, Jl Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014).
Setiap paket seberat 1 kg sehingga total ganja yang diamankan sebanyak 17 kg. SH mengaku telah 6 bulan mengedarkan ganja. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari kenalannya di Aceh.
"Dapat barang (ganja) dari kenalan di Aceh, namanya Nipon. Sudah 3 kali dia kirim," ujar pria yang mengenakan baju tahanan warna biru ini.
SH mengaku mendapat upah Rp 200 ribu per kg. Sementara harga ganja di pasaran menurutnya saat ini sekitar Rp 2,2 juta per kg. Uang yang diperolehnya digunakan untuk makan dan foya-foya.
"Saya jual di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," katanya.
Akibat perbuatannya, SH dijerat pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Berkas sudah lengkap, besok tersangka dibawa ke Kejaksaan," tutup Kus.
(kff/aan)