Mengelola Daerah Aliran Sungai Agar Terhindar dari Bencana

Mengelola Daerah Aliran Sungai Agar Terhindar dari Bencana

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 12:47 WIB
Jakarta - Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengantisipasi dampak bencana hidrologi belum maksimal. Setiap tahun bencana banjir, tanah longsor, hingga kekeringan air terus terjadi. Bagaimana solusinya?

Akademisi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Sentot Sudarwanto menyebut faktor yang menjadi perencanaan seharusnya mengajak masyarakat terkait pemahaman kultur hukum serta pertimbangan ekonomis. Dia mengatakan dari legal culture, masyarakat sebenarnya sudah paham soal pemeliharaan DAS. Tapi, karena kondisi empiris memperlihatkan kalau pemahaman DAS dikalahkan oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Aspek sosial ke masyarakat yang perlu dicermati soal ini. Keterlibatan masyarakat harus didampingi. Karena kalau tidak didampingi dengan baik maka bisa dieksploitasi dan bisa muncul bencana," kata Sentot dalam 'Diskusi Nasional/Simposium Peringatan Hari Bumi' di Gedung Serba Guna, Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (29/4).

Selain itu, Sentot yang juga Ketua Divisi Kode Etik Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (ALHI) itu juga mengemukakan faktor lambannya antisipasi dampak bencana hidrologi adalah karena sistem hukum yang tidak sinkron. Dia menyebutkan misalnya implementasi antara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak sejalan dan mendukung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Kedua UU ini membahas Pemerintahan Daerah serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak sejalannya kedua UU ini antara lain dukungan untuk pengendalian DAS tidak disertai dengan upaya perlindungan serta pengelolaan baik bersifat preventif ataupun represif.

"Prinsip perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di dalam DAS harus dilakukan secara terpadu. Demikian juga harus diatur secara komprehensif pengelolaan DAS dalam Undang-Undang. Ini belum diatur. Di sini, lembaga yang membuat UU belum responsif terhadap DAS. Norma positinya tidak teratur secara jelas," sebut pria yang juga Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Sebelas Maret Surakarta itu.

Dia juga menyinggung unsur struktur dalam sistem hukum serta lembaga yang terkait/mempunyai tugas pokok dan fungsi pengelolaan DAS yang berada di tingkat pusat serta daerah. Sentot melihat sejauh ini kalau masing-masing lembaga itu bekerja secara sektoral dan belum dikoordinasi oleh lembaga koordinator. Akibatnya, belum ada sosialisasi komprehensif dan terkesan berbeda penanganan kalau misalkan ada masalah.

"Pengelolaan DAS yang ideal itu penerapan hukum yang sinkron, responsif, serta progresif sehingga akan jadi mudah untuk implementasinya," jelasnya.

Adapun Kepala Subdit Teknik Pengelolaan DAS Kementerian Kehutanan Syaiful Anwar mengakui persoalan DAS memang belum maksimal sehingga berpotensi terjadi bencana hidrologi. Disebutnya kalau beberapa penyebab antara lain 'kebandelan' masyarakat yang menempati area DAS sebagai tempat tinggal. Akibatnya, area DAS berkurang dan tidak bisa lagi berfungsi dengan maksimal. Belum lagi, pengembangan tata pemukiman perumahan yang kurang tepat dan berpengaruh terhadap pemeliharaan DAS.

"Ya memang jumlah penduduk itu terus meningkat. Ini memang tidak bisa dihindari. Cuma DAS ini harus dikembalikan ke alam dan konsep keseimbangan harus diimbangi pemikiran ekosentris. Enggak bisa sendiri-sendiri harus saling mendukung," katanya.

Dia juga menambahkan, saat ini pun jumlah penduduk berbanding terbalik dengan penutupan area hutan. Persoalan tanah hutan gundul karena penebangan liar membuat fungsi hutan jadi terfragmentasi. Pengaruhnya pun mengganggu DAS yang tidak bisa menampung volume air hujan sehingga munculnya banjir bandang.

"Banyak semakin manusia yang beraktivitas di hutan, Banyak hutan yang terfragmantasi. Jadi, fungsi hutan semakin menurun. Banyak dijadikan pemukiman dan untuk hal-hal lain," katanya.

(hat/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads