Kisah Rambo asal Banjarmasin ini bermula pada 10 Juni 2011 di Desa Sungai Harang, Kabupaten HST, Banjarmasin. Pria yang mempunyai nama lengkap Herliansyah ini berniat untuk menggelar pesta miras di objek wisata Lok Laga, Desa Sungai Harang.
Tetapi saat itu juga polisi sedang melakukan patroli dan mencurigai keberadaan Rambo. Anggota Polres HST pun melakukan penggeledahan kepada Rambo dan menemukan sebilah pisau dengan panjang 14 centimeter. Rambo pun langsung digiring ke kantor polisi.
Kasus Rambo lalu berlanjut ke pengadilan, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat menyatakan Rambo melanggar UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata. Dia dituntut jaksa selama 7 bulan penjara
Rambo pun tidak terima dengan tuntutan itu dan mengaku pisau itu dibawa untuk membela diri. Tapi pembelaan Rambo tidak diamini hakim. Alhasil pada 9 Agustus 2011 Rambo divonis penjara 3 bulan dan membayar denda Rp 2.000 dan pada 20 September 2011 putusan Rambo dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Karena tidak puas, JPU pun mengajukan permohonan kasasi. Juni 2013 lalu Rambo harus menerima vonis tingkat kasasi dengan penjara 3 bulan dan denda Rp 2.500 sebagaimana putusan Rambo di tingkat PT.
"Menolak pemohonan JPU pada Kejaksaan Negeri Barabai dan membebankan terdakwa untuk membayar perkara dalam kasasi ini sebesar Rp 2.500," putus majelis kasasi yang dilansir dari website MA, Selasa (29/4/2014).
Putusan itu diketuai oleh hakim agung Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Prof Surya Djaya dan Sri Murwahyuni pada 25 Juni 2013.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini