Selama ini hakim bak tamu di rumahnya sendiri, di mana yang menjadi tuan rumah adalah PNS pengadilan. Hakim tidak bisa memantau anggaran sehingga banyak anggaran tidak efektif dalam memberikan pelayanan ke publik/hakim.
Atas hal itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Djuyamto dan hakim PN Salatiga Andy Nurvita menggugat Peraturan Pemerintah (PP) itu. Siapa nyana, MA mengabulkan gugatan itu.
"Mengabulkan permohonan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (29/4/2014).
Putusan ini diketok pada Senin (28/4) lalu. Duduk sebagai ketua majelis M Saleh, hakim agung yang sehari-hari sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun anggota majelisnya yaitu hakim agung Imam Soebchi dan Supandi. Imam Soebchi selain sebagai hakim agung juga sebagai Ketua Muda MA/Ketua Kamar bidang Tata Usaha Negara.
Atas dikabulkannya permohonan ini, Djuyamto selaku pemohon, menyambung gembira. Pasca putusan ini, maka hakim bisa memantau anggaran dan mengusulkan anggaran sesuai apa yang dibutuhkan hakim. Ujung-ujungnya hak-hak pencari keadilan/ masyarakat terjamin dan terpenuhi.
"Karena hakimlah yang mengetahui detail segala urusan yang berkaitan dengan pengadilan," ujar Djuyamto.
Di luar tuntutan itu, Djuyamto dan Andy Nurvita tidak mempermasalahkan larangan bagi hakim untuk rangkap jabatan. Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim agung dan hakim yaitu:
1. Pejabat Negara lainnya
2. Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
3. Arbiter dalam suatu sengketa perdata
4. Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara
5. Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank
6. Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga nonstruktural
7. Komisaris, dewan pengawas, direksi pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
8. Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti dan Notaris Pengganti Khusus
9. Pejabat Pembuat Akta Tanah
10. Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim
11. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.
(asp/nrl)











































