Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Vonis

Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Vonis

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 09:57 WIB
Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Hadapi Vonis
Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menghadapi sidang putusan (vonis) siang ini. Rudi yang dituntut 10 tahun penjara sebelumnya menyatakan ikhlas menerima putusan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin hakim Ketua Amin Ismanto dijadwalkan digelar pukul 14.00 WIB, Selasa (29/4/2014). Selain Rudi, majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa Deviardi, pelatih golf Rudi.

"Alhamdulilah Pak Rudi sehat. Kita tunggu saja putusan akhirnya dari majelis hakim," kata pengacara Rudi, Rusydi A Bakar, dalam pesan singkatnya.

Jaksa menuntut Rudi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai jaksa terbukti menerima duit dari sejumlah pihak yang terkait dengan SKK Migas.

Selain itu Rudi diyakini melakukan pencucian uang pada 11 Januari 2013-13 Agustus 2013. Ini dilakukan Rudi dengan cara menitipkan uang sejumlah US$ 772,500 dan SGD 800 ribu. Membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah US$ 300 ribu, mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar.

Rudi, menurut jaksa Riyono, dalam tuntutan yang dibacakan Selasa (8/4) tidak bisa membuktikan uang yang dimiliki berasal dari penghasilan yang sah. Jaksa juga menolak alibi Rudi soal adanya tekanan sehingga mantan Wamen ESDM itu menerima duit dari sejumlah pihak.

Dalam pembelaannya (pledoi) pada 15 April, Rudi mengakui menerima duit gratifikasi total Rp 10 miliar. Tapi Rudi berkilah dia terpaksa menerima pemberian melalui Deviardi. "Terpaksa karena ketidakmampuan menolak atas tekanan yang ada, bukan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga," ujarnya.

Rudi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sedangkan Deviardi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa. Dia juga diharuskan membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia menjadi perantara penerimaan duit ke Rudi termasuk ikut terlibat dalam pidana pencucian uang.


(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads