Letkol Melawan Mayjen, Saksi: Dandim Sering Dimarahi Pangdam

Letkol Melawan Mayjen, Saksi: Dandim Sering Dimarahi Pangdam

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 09:44 WIB
Letkol Melawan Mayjen, Saksi: Dandim Sering Dimarahi Pangdam
ilustrasi (rachman/detikcom)
Jakarta - Gara-gara masalah pembekingan pertambangan nikel, Dandim 1412/Kolaka Letkol Yohanis Krisnajaya Syaiban melawan Pangdam VII/Wirabuana Mayjen M Nazim. Caranya, Letkol Krisnajaya mengerahkan masa bayaran untuk mendemo atasannya.

Perseteruan ini terjadi di bumi Kolaka, derah yang kaya akan tambang. Awalnya, Letkol Krisnajaya mengamankan PT TRK, tetapi kemudian merapat ke pesaingnya, PT NGM. Alhasil, pemilik PT TRK pun mengadu ke atasan Letkol Krisnajaya, Mayjen M Nazim. Tidak terima, Letkol Krisnajaya lalu mendemo atasannya dengan meminjam masa bayaran pada 7 Januari 2013.

"Alasan Letkol Krisnajaya merekayasa aksi unjuk rasa karena Pangdam sering memarahi, sebab Letkol Krisnajaya telah menarik anggotanya dari PT TRK sehingga Dirut PT TRK melaporkan ke Pangdam," kata Pelda Audy Murphy.

Hal ini disampaikan Pelda Audy Murphy saat menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan militer sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (29/4/2014). Meski telah ditarik oleh Letkol Krisnajaya, tetapi Pelda Audy tetap mengamankan PT TRK, sesuai perintah Pangdam. Alhasil, Letkol Krisnajaya pun berang,

"Apa kegiatanmu? Kamu sudah tidak jelas. Jangan takut kalau saya perintahkan. Paling saya yang dicopot, bukan kamu," kata Pelda Audy menirukan kemarahan Letkol Krisnajaya.

Dalam aksinya, masyarakat Kolaka mendesak TNI melalui Dandim 1412/Kolaka menyampaikan kepada Pangdam Wirabuana jangan melindungi kejahatan yang sifatnya merugikan masyarakat. Pelda Audy sudah mengetahui niat jahat atasannya, tetapi tidak berani melaporkan ke aparat yang berwenang karena takut dimarahi Letkol Krisnajaya.

Dalam perkara ini, Pelda Audy dihukum 8 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-16 Makassar pada 20 Juli 2013. Letkol Krisnajaya sendiri dijatuhi hukuman 230 hari oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Hingga persidangan selesai, Letkol Krisnajaya menolak dan membantah menjadi dalang demo tersebut.

"Saya tidak pernah memanggil Koptu Haryuslim Syam ke rumah jabatan Dandim dan tidak pernah memberikan uang kepada Koptu Haryuslim untuk digunakan sebagai dana akomodasi unjuk rasa di depan kantor Makodim 1412/Kolaka," ujar Letkol Krisnajaya membela diri.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads