"Letkol Krisnajaya melakukan skenario unjuk rasa tersebut sebenarnya berawal akan ada serah terima jabatan Dandim 1412/Kolaka dari Letkol Krisnajaya ke Letkol Inf Fabriel Buyung Sikumbang," kata Letkol Inf Nazawardi Irham.
Hal ini disampaikan Letkol Inf Nazawardi saat menjadi saksi dalam persidangan sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (29/4/2014). Letkol Inf Nazawardi mendapat perintah lisan dari Pangdam Wirabuana untuk menyelidiki atas unjuk rasa tersebut. Aksi yang dimaksud yaitu demo penutupan tambang ilegal oleh masa bayaran di depan kantor Kodim 1412/Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 7 Januari 2013.
Demo bayaran ini tidak hanya masalah pergantian jabatan, tetapi disulut masalah uang jasa pengamanan dari perusahaan nikel.
"Juga masalah pemberian fee dari perusahaan-perusahaan tambang nikel yang berada di daerah tersebut sehingga Letkol Krisnajaya merancang seolah-olah unjuk rasa tersebut murni dari masyarakat setempat," ujar Asintel Kasdam VII/Wrb itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya, terungkap Letkol Krisnajaya menyuruh anak buahnya mencari masa bayaran. Ketiga anak buah itu adalah Kapten Inf M Asri, Pelda Audy Murphy dan Koptu Haryuslim Syam.
"Letkol Inf Krisnajaya berperan sebagai perencana dan penyandang dana aksi unjuk rasa dengan memberikan dana Rp 5 juta kepada Koptu Harysulim Syam. Sedangkan Kapten Inf M Asri, Pelda Audy Murphy dan Koptu Haryuslim Syam bertindak sebagai pihak yang membantu aksi unjuk rasa tersebut," beber Letkol Inf Nazawardi Irham.
Namun aksi ini tercium dan Letkol Krisnajaya pun dijatuhi hukuman 230 hari oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 13 Januari 2014. Hingga persidangan selesai, Letkol Krisnajaya menolak dan membantah menjadi dalang demo tersebut. Letkol Krisnajaya juga membantah ada fee dari perusahaan nikel.
"Saya tidak pernah memanggil Koptu Haryuslim Syam ke rumah jabatan Dandim dan tidak pernah memberikan uang kepada Koptu Haryuslim untuk digunakan sebagai dana akomodasi unjuk rasa di depan kantor Makodim 1412/Kolaka," ujar Letkol Krisnajaya membela diri.
(asp/ahy)










































