"Ada penetapan hakim? Emang jaksa malaikat?"kata Akil dengan nada meninggi usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (28/4/2014) malam.
Akil menyebut istrinya yang juga pemilik CV Ratu Samagat tengah berada di Kalimantan. "Istri saya lagi ke rumah orang tuanya yang sakit kritis. Jaksanya cari publisitas saja," ujarnya menuding.
Ratu Rita sudah 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hakim ketua Matheus Samiaji mempersilakan jaksa KPK memanggil paksa pemilik CV Ratu Samagat itu untuk hadir di sidang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Ya kalau perlu ya pakai kekuasaanlah, dipanggil paksa. KPK biasanya nggak pernah kesulitan menghadirkan orang," kata Hakim Matheus dalam persidangan tadi siang.
Mulanya jaksa KPK Dzakiyul Fikri menjelaskan ketidakhadiran Ratu Rita yang dijadwalkan hari ini. Dari tiga orang yang dipanggil, hanya 2 orang yang hadir yakni staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (BPP) Kurrotul Aini dan Susanto.
"Satu saksi tidak hadir, kami sudah panggil 2 kali sesuai dengan alamat tinggal yang tercantum di BAP. Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal, dan kami berusaha memanggil 1 kali dengan tempat tinggal di Pontianak," jelas jaksa.
Karena itu jaksa meminta diberikan kesempatan memanggil kembali Ratu Rita untuk dihadirkan dalam persidangan lanjutan. "Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang, kalau tidak hadir ya kami lanjutkan," kata hakim Matheus.
Jaksa KPK sebelumnya memanggil Ratu Rita untuk bersaksi di persidangan Wawan pada Kamis (17/4) dan Kamis (24/4). Dalam perkara Wawan, jaksa akan mengorek keterangan mengenai kepemilikan CV Ratu Samagat.
Keterangan Ratu Rita diperlukan dalam persidangan terkait aliran duit ke CV Ratu Samagat.
Khusus terkait Pilgub Banten tahun 2011, Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno mengirim uang total Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Duit yang dikirim untuk Akil ini terkait penanganan perselisihan hasil pemilu daerah Banten yang diajukan pesaing Atut-Rano.
Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
(fdn/rna)











































