Masalah dalam rekap KPU DKI bermula dari adanya dua sertifikat hasil penghitungan suara yaitu versi tanggal 25 April dan 27 April. Sertifikat itu menunjukkan hasil final penghitungan suara di provinsi.
Saksi parpol yang paling getol menginterupsi adalah dari PDIP yaitu Sudiyatmiko Aribowo dan Agustiani Tio. Mereka mempertanyakan legalitasi sertifikat, perbedaan sertifikat 25 dan 27 sampai landasan KPU merevisi sertifikat sebelumnya.
Belum sempat dijawab, saksi PKS Yanuar Arif Wibowo juga melontarkan protes sama soal sertifikat mana yang akan digunakan dalam rekap nasional. Begitu juga ada saksi lain dari Hanura dan lainnya.
Ketua KPU DKI Sumarno, sempat menjelaskan bahwa sertifikat yang benar adalah versi tanggal 27 April, karena itu adalah perbaikan dari versi tanggal 25 April.
Hingga akhirnya KPU RI memberi kesempatan kepada KPU DKI memaparkan hasil penghitungan suara untuk Dapil DKI Jakarta I yang mencakup Jakarta Timur. Namun, saat tiba giliran parpol berbicara usai presentasi, masalah dua sertifikat kembali diungkit.
Setelah hujan interupsi selama sekitar 2 jam itu, akhirnya diputuskan rekap KPU DKI ditunda untuk memperbaiki berita acara dan menyiapkan bahan lebih baik pada rekap di jadwal berikut.
"Untuk rekapitulasi penghitungan suara daerah pemilihan DKI II kita tunda dulu pembacaannya, belum sampai pembahasan. Selanjutnya kita masuk pada KPU Provinsi Sumatera Barat," ucap Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Senin (28/4/2014).
Usai rapat, ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, sertifikat yang benar sebetulnya hanya versi tanggal 27 April. Pihaknya membawa versi sebelumnya tanggal 25 April, dengan maksud untuk sekedar diketahui parpol. Tapi rupanya memicu polemik.
"Sebenarnya kita ingin jujur prosesnya seperti apa, tapi ternyata kejujuran tak selamanya baik. Padahal seandainya kami serahkan sertifikat 27 saja pun, mereka tak akan tahu dengan 24," ucap Sumarno.
Ia menjelaskan dua sertifikat lahir karena hasil rapat pleno pertama tanggal 25 April, terdapat kesalahan penulisan data pada data pemilih, pengguna suara sah dan tidak. Tapi kesalahan itu tidak berdampak pada perolehan suara.
KPU DKI mengumpulkan lagi parpol dan Bawaslu untuk rapat pleno untuk memperbaiki kesalahanpada rapat pertama yang disebabkan kesalahan internal KPU, sehingga muncul sertifikat perbaikan tanggal 27 April
"Tadi saya baru mau menjelaskan tapi dicut-cut. Jadi sekarang kami akan perbaiki berita acaranya dan sambil menunggu hasil penghitungan luar negeri," imbuh Sumarno.
(iqb/rna)











































