Keterangan pertama disampaikan Asep Bardan, karyawan PT BPP yang bertugas mengelola kantin. Dia mengaku diperintah Yayah Rodiyah melalui Yeni untuk mengirim duit Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri cabang Pontianak pada 18 November 2011.
"Setiap saya diperintah yang menyiapkan semua untuk dikerjakan Bu Yeni," ujarnya bersaksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Asep saat itu menerima uang tunai dan slip setoran transfer. Sedangkan berita pengiriman duit sudah tertulis sebelumnya. "Kalau nggak salah untuk pembelian alat berat," kata dia.
Dia mengaku tidak mengetahui hubungan bisnis antara perusahaannya dengan CV Ratu Samagat. "Alat beratnya Anda lihat? Anda mengetahui fisik barang?" tanya jaksa KPK Luki Dwi Nugroho. "Tidak," dijawab Asep.
Keterangan yang mirip disampaikan Armansyah, karyawan PT BPP bagian keuangan untuk aset dan properti. Dia mengaku pernah diperintah Ahmad Farid Ansyari rekan kerjanya. "Disana sudah ada tulisan di setoran," katanya.
Armansyah mentransfer duit Rp 150 juta dari rekening BNI ke rekening CV Ratu Samagat. "(Tertulis) alat berat kayaknya," sambungnya menjelaskan keterangan pengiriman pada slip setoran.
"Anda lihat alat beratnya?" tanya jaksa KPK. "Tidak tahu beda kerjaan," sebutnya.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, dipaparkan adanya pengiriman duit terkait pilgub Banten tahun 2011 ke Akil melalui CV Ratu Samagat. Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno mengirim uang total Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat.
Duit yang dikirim untuk Akil ini terkait penanganan perselisihan hasil pemilu daerah Banten yang diajukan pesaing Atut-Rano.
Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
(fdn/rna)