Setelah Kasus JIS, Disdik DKI Desak Kemendikbud Beri Kewenangan Pengawasan

Setelah Kasus JIS, Disdik DKI Desak Kemendikbud Beri Kewenangan Pengawasan

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 19:05 WIB
Setelah Kasus JIS, Disdik DKI Desak Kemendikbud Beri Kewenangan Pengawasan
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta meminta kewenangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk ikut mengawasi sekolah internasional yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun menuturkan selama ini pihaknya tak punya kewenangan mengawasi maupun memberikan sanksi pada sekolah internasional yang bermasalah.

"Pengawas itu dibilang mengawasi sekolah-sekolah yang izinnya dari Kementerian, ya salah. Dari mana dasar mengawasinya kalau belum diberikan oleh Kementerian. Nanti bisa-bisa diusir kita," kata Lasro di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).

Hal ini disampaikannya terkait dengan kasus pelecehan seksual di JIS. Meski prihatin, Kadisdik berujar pihaknya tak bisa menindak pemilik sekolah lantaran kewenangan serta peran pengawasan, pengendalian dan pemberian sanksi sekolah internasional dimilliki Kemendikbud.

Permintaan kewenangan ini, ujar dia, telah disampaikan ke pihak Kemendikbud. "Makanya pada rapat terakhir hari Jumat lalu saya bilang, tolong dong Kemendikbud kasih kita kewenangan pendelegasian atau pelimpahan, apakah berupa peraturan menteri atau pakai MOU supaya bisa membantu bapak ibu yang SDMnya terbatas," katanya.

Jika ada pendelegasian, Disdik bisa ikut mengawasi sekolah–sekolah internasional. "Kalau kita punya pengawas 700 orang, sekolah di Jakarta 7.000 maka perbandingannya 1:10. Nah mereka itu kan kewalahan. Makanya kita pengen bantu," kata dia.

Seperti diberitakan, beberapa waktu terungkap kasus pelecehan seksual di TK internasional Jakarta International School (JIS). TK ini juga belakangan diketahui tidak mempunyai izin beroperasi. Adapun Dinas Pendidikan DKI merasa tersudutkan karena dianggap tidak ikut mengawasi sekolah internasional.

"Selama ini ya seperti itu, kita (Disdik) enggak boleh masuk mengawasi karena enggak punya kewenangan , peran dan tanggungjawab. Makanya kita minta diberi kewenangan agar dapat melimpahkan tugas," bebernya.

(ros/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads