"Ada perintah pentransferan ke CV Ratu Samagat pada 18 November 2011," ujar Agah bersaksi untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Saat bertemu, Wawan memberikan secarik kertas berisikan pihak penerima duit yakni CV Ratu Samagat beserta nomer rekening yang dituju. "Tujuan untukpembelian bibit sawit," sebutnya.
Kepada Agah dan Ferdi yang menemani, Wawan menceritakan investasi perkebunan sawit melalui CV Ratu Samagat yang dimiliki Ratu Rita, istri Akil Mochtar. "Pak Wawan sampaikan 'Gah, uang Rp 3 miliar hasil usaha reklame billboar dan JPO di Tangerang," kata Agah menerangkan sumber duit yang ditransfer.
Agah diperintah mencairkan cek yang diberikan untuk dimasukan ke rekening pribadinya. Setelah itu duit ditransfer ke nomer rekening CV Ratu Samagat.
"Kan bisa transfer langsung, kenapa harus ke rekening Anda?" tanya jaksa Luki Dwi Nugroho. "Kita melaksanakan instruksi saja," jawab Agah di persidangan.
Meski duit dikirim untuk investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan, Agah mengaku tidak tahu menahu perkembangannya." Saya tidak diajak bicara lagi," ujarnya.
(fdn/ndr)










































