Kuasa hukum Multivision, Rivai Kusumanegara, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan pada 3 April 2014. Pengajuan kasasi dilakukan dilakukan karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Selain itu terjadi juga berbagai kesalahan dalam menerapkan hukum," ujar Rivai kepada wartawan, Senin (28/4/2014).
Dia juga menjelaskan putusan hakim PN Jakpus menafikan semua hasil kerja tim kreatif yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario film 'Bung Karno: Indonesia Merdeka'.
Atas pengajuan kasasi itu, pihak Rachmawati mengajukan kontra memor kasasi. Kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean dalam kesempatan terpisah mengatakan putusan hakim PN Jakpus sudah benar.
Turman menilai, seharusnya Multivison menghormati Rachmawati sebagai pencetus gagasan film tersebut. Menurutnya, Rachmawati memang secara sah harus diakui sebagai pencipta dan pemegan hak moral film tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Rachmawati memenangkan gugatan film Soekarno 'Indonesia Merdeka'β di PN Jakpus pada 11 Maret 2014. Ketua majelis hakim Achmad Rosidin menganggap Rachmawati secara sah sebagai pencipta naskah film besutan Hanung Bramantyo tersebut. Dalam putusan itu, Multivision juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1.
(rvk/asp)











































