Gugatan Film Soekarno Masuki Babak Baru, Multivision Layangkan Kasasi

Gugatan Film Soekarno Masuki Babak Baru, Multivision Layangkan Kasasi

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 17:34 WIB
Gugatan Film Soekarno Masuki Babak Baru, Multivision Layangkan Kasasi
Jakarta - Sengketa film Soekarno 'Indonesia Merdeka' antara Rachmawati Soekarnoputri melawan PT Multivision Plus memasuki babak baru. Tak terima dinyatakan bersalah oleh hakim, PT Multivison Plus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Multivision, Rivai Kusumanegara, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan pada 3 April 2014. Pengajuan kasasi dilakukan dilakukan karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Selain itu terjadi juga berbagai kesalahan dalam menerapkan hukum," ujar Rivai kepada wartawan, Senin (28/4/2014).

Dia juga menjelaskan putusan hakim PN Jakpus menafikan semua hasil kerja tim kreatif yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario film 'Bung Karno: Indonesia Merdeka'.

Atas pengajuan kasasi itu, pihak Rachmawati mengajukan kontra memor kasasi. Kuasa hukum Rachmawati, Turman Panggabean dalam kesempatan terpisah mengatakan putusan hakim PN Jakpus sudah benar.

Turman menilai, seharusnya Multivison menghormati Rachmawati sebagai pencetus gagasan film tersebut. Menurutnya, Rachmawati memang secara sah harus diakui sebagai pencipta dan pemegan hak moral film tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Rachmawati memenangkan gugatan film Soekarno 'Indonesia Merdeka'β€Ž di PN Jakpus pada 11 Maret 2014. Ketua majelis hakim Achmad Rosidin menganggap Rachmawati secara sah sebagai pencipta naskah film besutan Hanung Bramantyo tersebut. Dalam putusan itu, Multivision juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads