Berdasarkan pemeriksaan, 2 pelajar berinsial PS dan AN tersebut masih bersekolah di kelas 1. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil berisi ganja seberat 53 gram.
"Satu pelajar berinisial PS ditangkap saat mengkonsumsi ganja di sebuah rumah di Cibuluh, Bogor Utara. Sementara satu pelajar lainnya, ditangkap di lokasi yang berbeda," kata Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama di Mapolres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Senin (28/4/2014).
Polisi masih mendalami dugaan bahwa salah satu pelajar yang diamankan merupakan pengedar. "Kita kejar jaringannya. Kita telusuri apakah (pelajar) yang kita amankan ini merupakan pengedar untuk kalangan pelajar," kata Bahtiar.
Sementara, 2 mahasiswa yang diamankan polisi adalah Aan Nursyirwansyah (21) dan Ilkan alias Iam (23). "Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa ganja seberat 535 gram dan sabu seberat 0,70 gram," jelas Bahtiar.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andri Alam menambahkan dalam seminggu terakhir, polisi mengamankan 12 pengguna dan pengedar narkoba sabu dan ganja. "Ada pelajar, mahasiswa, sopir dan karyawan. Barang bukti yang kita amankan, sabu seberat 0,90 gram dan ganja 2,5 kilogram," kata AKP Andri.
Pengguna dan pengedar narkoba akan dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(try/try)