"Bawaslu merekomendasikan penghitungan ulang di 13 kecamatan Pasuruan," kata komisioner KPU Jawa Timur Dewita Hayu Shinta di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (28/4/2014).
Menurut Dewita, rekomendasi itu baru diterima pada sabtu (26/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Rekomendasi terhitung terlambat disampaikan karena proses rekapitulasi di provinsi sudah selesai.
"Panwaslu Pasuruan tidak memberikan rekomendasi karena ini murni ranah pidana dan tidak mempengaruhi perolehan suara," ujarnya. "Kami masih mengkaji rekomendasi tersebut," tambahnya.
Sementara komisioner KPU Pasuruan Titin Wahyuningsih mengatakan, dari 13 oknum PPK yang disuap tersebut yang terbukti menerima suap dan sudah diproses ada 9 ketua dan 2 anggota PPK.
"13 terbukti semua. Kalau satu nonaktif sebelumnya karena pelanggaran kode etik," ujar Titi.
Titi mengatakan prinsipnya KPU Pasuruan siap melaksanakan rekomendasi itu, tapi perlu dikaji lagi karena landasan Bawaslu meminta pemungutan ulang tidak terbukti mempengaruhi suara.
"Data-data sudah dicocokkan tidak ada pergerakan data bahkan anggota PPK lain tidak tahu terkait salahsatu rekannya yang menerima suap," ujarnya.
"Panwaslu Pasuruan sudah mengatakan tidak ada penggelembungan suara. Saya kurang tahu Bawaslu provinsi pertimbangannya apa," jelas titi.
(iqb/brn)











































