"Saya tidak terima," kata Guratno bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Pertanyaan soal aliran duit atas pengurusan pendapat teknis berulang kali ditanyakan hakim ketua Haswandi. "Saudara sudah disumpah, saudara pilih dosa, apa jujur?" tanya hakim untuk kali ketiga.
Guratno yang kini menjabat Kepala Pusat Kajian Strategis Kemen PU menjawab sama. "Saya tidak terima," ujarnya.
Hakim Haswandi mengkonfirmasi dakwaan jaksa soal duit Rp 135 juta yang diberikan bersumber dari dana PT Adhi Karya ke petugas penelaaah pendapat teknis kementerian PU.
Di dakwaan disebut nama Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi dan Bramanto. "Mereka staf Dirjen Cipta Karya, tapi tidak semua terlibat," terang Guratno.
Guratno dalam persidangan mengatakan, dirinya menerima surat dari pejabat Kemenpora terkait rekomendasi teknis untuk mengajukan permohonan pelaksanaan proyek P3SON Hambalang.
"Kemudian tim teknis melakukan analisa, bangunannya apa saja, volumenya dan sebagainya, dan masing-masing membutuhkan wktu pelaksanaan berapa lama. Bangunan-bangunan mana saja yang akan melebih satu tahun anggaran pelaksanaannya," ujarnya.
Menurutnya, hasil kajian yang dikirim ke Kemenpora tidak terkait dengan rekomendasi kontrak tahun jamak.
"Kalau ada bangunan melebihi satu tahun anggaran pelaksanaannya, kementerian yang memutuskan apakah multi years atau tidak," sebut Guratno.
(fdn/aan)










































