Mengapa Sertu Gideon yang Menculik dan Perkosa Mahasiswi Hanya Dibui 4 Tahun?

Mengapa Sertu Gideon yang Menculik dan Perkosa Mahasiswi Hanya Dibui 4 Tahun?

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 14:42 WIB
Mengapa Sertu Gideon yang Menculik dan Perkosa Mahasiswi Hanya Dibui 4 Tahun?
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan militer menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Sertu Gideon Agus Toni Ginting dan memecatnya sebagai anggota TNI. Sertu Gideon menculik, memperkosa dan merampok mahasiswi dan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.

Lamanya hukuman ini setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut sertu Gideon untuk dihukum 8 tahun penjara.

"Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata majelis hakim seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan yang dilansir website Mahkamah Agung, Senin (28/4/2014).

Adapun hal yang memberatkan yaitu Sertu Gideon melakukan perbuatannya sebagai suatu kebiasaan dan meresahkan masyarakat. Perbuatan bejat Sertu Gideon juga bertentangan dengan 8 Wajib TNI dan membuat trauma dan malu korban.

"Terdakwa tidak mengindahkan norma kesusilaan dan agama dan akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi para korban yang hanya berstatus mahasiswa," kata ketua majelis hakim Mayor Chk Undang Suherman dibantu Mayor Chk Detty dan Mayor Chk LM Hutabarat selaku hakim anggota.

Kasus bermula saat Sertu Gideon bersama lima rekannya yaitu WH, BR, Bayu Sagara, Rudi dan Ramahdhan memepet M dan pacarnya, Romaito Hasibuan yang tengah mengendarai sepeda motor di depan Asrama Militer Gaperta, Helvetia, Kota Medan pada 18 Oktober 2012. Secepat kilat, Sertu Gideon menodongkan pistol air soft gun ke M dan Romatio.

Lantas keduanya dimasukan ke mobil lalu tangan diikat dan mulut dilakban. Romatio kemudian diinjak-injak hingga pingsan, sedangkan M diperkosa. Menjelang pagi, Romatio dibuang di perkebunan karet dan M dipulangkan.

Di sisi lain, komplotan tersebut membawa kabur sepeda motor yang dikendarai Romatio dan menjualnya. Dalam aksi itu, seluruh harta benda Romatio dan M juga dirampok.

"Saya melakukan perbuatan ini karena ingin mencari uang tambahan, mengingat gaji minim setelah dipotong utang BRI tiap bulannya," kata Sertu Gideon memberikan alasan. Atas perbuatannya, Sertu Gideon dihukum 4 tahun penjara.


(rvk/asp)


Berita Terkait