"Sampai dengan munculnya Hambalang, tidak ada satu surat pun yang ditujukan kepada saya. Kalau bicara izin multiyears, itu diatur dalam Permen PU yang menyatakan kontrak multiyears perlu mendapat persetujuan dari Kemenkeu setelah mendapat pendapat teknis PU," kata Djoko Kirmanto bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Menurut dia, permohonan pendapat teknis seharusnya diketahui dirinya. Menteri lantas membuat disposisi ke Dirjen Cipta Karya Kemen PU untuk mengevaluasi permohonan tersebut.
"Dirjen Cipta Karya, memberi rekomendasi ke saya, isinya kira-kira menteri PU ini layak direkomendasikan atas dasar itu saya menyetujui," sambungnya.
Namun untuk permohonan terkait proyek Hambalang, Djoko tidak menerima laporan. Padahal pendapat teknis harusnya ditandatangani dirinya. "Tapi faktanya saya tidak tandatangan," sebutnya.
Dalam dakwaan mantan Karo Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar dipaparkan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kemen PU Guratno Hartono menerbitkan surat tanggal 22 Oktober 2010 perihal Pendapat Teknis P3SON dengan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran.
Pendapat teknis ini menurut jaksa KPK tidak sesuai dengan Permen Kemenpu tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara yang menyatakan pembangunan yang akan dilaksanakan terus menerus lebih dari satu tahun anggaran sebagai kontrak tahun jamak, program dan pembiayaannya harus mendapat persetujuan dari Menteri PU.
Pendapat teknis untuk pembangunan P3SON hanya ditandatangani seorang Direktur di Kemen PU tanpa ada limpahan wewenang dari Menteri PU.
(fdn/aan)











































