"Kelemahan yang ditemukan itu antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak itu dilakukan sekjen atau sekretaris umum Kemenpora," kata Agus Martowardojo bersaksi untuk mantan Menpora Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2014).
Temuan kedua atas permohonan kontrak tahun jamak terkait rekomendasi dari departemen teknis yakni Kementerian Pekerjaan Umum. "Namun Menteri PU tidak ditemukan tandatangan dari menterinya," terangnya.
Temuan ketiga, permohonan kontrak tahun jamak tidak mencantuman rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka kerja.
"Dan juga ada catatan dari Irjen yang mengatakan bahwa di dalam nota yang disiapkan tanggal 29 November 2010 ada kelemahan karena kurang lengkap, kurang jelas dan ada yang kurang akurat informasi," imbuh Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia.
Agus menjelaskan, dirinya hanya menerima nota terkait permohonan kontrak tahun jamak proyek Hambalang pada tanggal 29 November 2009.
"Kami terima nota dari jajaran kami terkait Hambalang tentu dari Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dirjen Anggaran sesuai tugas dan fungsinya tentu menjalankan smua hal-hal terkait dengan proses kontrak tahun jamak yang perlu dilakukan," sebutnya.
Atas nota yang diterima, Agus mengeluarkan disposisi 'selesaikan'. "Selesaikan artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," imbuhnya.
(fdn/ndr)











































