"Sebelum pemilihan, dari awal ditugaskan untuk keuangan pilkada," kata Kurrotul bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Banten dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Terkait Pilkada Tangsel dan Banten, Aini bertugas merekap data pengajuan tim sukses di antaranya pengeluaran biaya alat peraga kampanye dan dana timses dan para saksi penghitungan suara di TPS.
"Kalau Pak Wawan ACC, ditransferkan sesuai pengajuannya tadi. Saya input data dari timses di lapangan saya sampaikan ke Wawan," kata Aini kemudian menyebut hasil rekap lebih dulu dilaporkan ke atasannya bernama Ahmad Farid Ansyari.
Aini mengaku tidak tahu menahu soal transfer ke CV Ratu Samagat yang slip setorannya ditulis untuk pembayaran bibit sawit, alat berat dan transportasi. "Tidak," ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan Susanto, anak buah Wawan yang juga bekerja sebagai staf keuangan PT BPP. Dia mengaku tidak mengetahui catatan pembukuan pengeluaran kas pada November 2011 yang dituliskan untuk 'order sawit'.
"Pembukuan saya tidak tahu," kata Susanto menjawab pertanyaan jaksa KPK Eddy Hartoyo.
Namun saat diperiksa di KPK, penyidik menurutnya menunjukkan pembukuan PT BPP yang juga mencatumkan pengeluaran Rp 3 miliar. "Hanya untuk sawit," Susanto menyebut peruntukkan pengeluaran duit.
Dia tidak mengetahui ke rekening mana duit tersebut ditransfer. Urusan pengiriman kata Susanto dikendalikan atasannya bernama Agah Mochamad Noor. "Saya ngga tahu. Pak Agah itu," ujarnya.
Dalam dakwaan, Wawan selaku ketua tim pemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno mengirim uang total Rp 7,5 miliar untuk Akil Mochtar ke rekening CV Ratu Samagat terkait penanganan sengketa hasil Pilgub Banten.
Wawan, Komisaris PT Bali Pasific Pragama (BPP) memerintahkan anak buahnya yakni Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradireja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah dan Agah Mochamad Noor mentransfer ke rekening giro 146-0089-888-999 pada Bank Mandiri cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.
Akil sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan Wawan, meminta slip setoran dituliskan untuk kebutuhan biaya transportasi dan alat berat serta bibit kelapa sawit. Penulisan tujuan pengiriman dimaksud seolah-olah terdapat hubungan usaha antara PT BPP dengan CV Ratu Samagat.
(fdn/ndr)