KPK Panggil Dirut Quadra Solution, Perusahaan Penggarap e-KTP

KPK Panggil Dirut Quadra Solution, Perusahaan Penggarap e-KTP

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 12:07 WIB
Jakarta - KPK memanggil Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, terkait kasus korupsi e-KTP. Anang adalah salah satu sosok penting dalam kasus ini.

"Ada panggilan untuk Anang Sugiana Sudiharjo, Driut PT Quadra Solution," ujar Kabag Pemberitaan KPK Prihasa Nugraha di Jakarta, Senin (28/4/2014).

Anang bukan saksi sembarangan. Dia dianggap mengetahui banyak kasus ini. Oleh karena itu, dia menjadi salah saksi yang dicegah ke luar negeri.

PT Quadra adalah salah satu penggarap proyek e-KTP. Perusahaan swasta ini bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinatori oleh perusahaan pelat merah Perum PNRI.

Quadra bertugas menggarap perangkat keras dan perangkat lunak e-KTP. Pekan lalu, penyidik KPK juga sudah menggeledah perusahaan yang beralamat di Kuningan, Jaksel ini.

Terkait kasus ini, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek e-KTP dibiayai menggunakan pagu anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Berdasarkan hasil perhitungan sementara KPK, kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 1 triliun.

(fjp/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads