Maluku Deklarasikan Anti Korupsi

Maluku Deklarasikan Anti Korupsi

- detikNews
Kamis, 16 Des 2004 01:09 WIB
Ambon - Menindaklanjuti program 100 hari kabinet SBY dideklarasikan gerakan bersama anti korupsi di Maluku. Deklarasi di Baileo Maluku Karang Panjang Ambon Jl R.A. Kartini dihadiri semua unsur pemerintahan di Maluku, tokoh agama, akademisi dan komponen pemuda.Lima butir deklarasi yang dicetuskan dari hasil lokakarya selama dua hari itu antara lain, menyatakan dukungan terhadap program 100 hari kabinet SBY, mendukung proses pelaporan harta kekayaan para birokrat di Maluku.Deklarasi itu juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Maluku untuk melaksanakan instruksi Presiden Nomor 5/2004 dan keputusan Gubernur Maluku Nomor 075-37/2004, tentang gerakan anti korupsi, melakukan gerakan moral bersama terhadap praktek korupsi dan membentuk forum percepatan dan pencegahan korupsi (Formasi) direncanakan forum tersebut akan terbentuk komposisinya pada 18 Januari 2005.Dalam sambutannya Gubernur Maluku Alberth Karel Ralahalu mengatakan, pemberantasan korupsi tidak akan terealisir, jika gerakan ini tidak didukung semua elemen masyarakat. "Kita semua orang beragama, jika ada yang melakukan praktek korupsi sama saja dengan murtad," ujar Alberth.Di lain sisi, gubernur juga menginstrusikan kepada semua pejabat eselon I dan II untuk segera melaporkan harta kekayaannya selambat-lambatnya akhir Januari 2005. "Jika instruksi ini tidak dijalankan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," tegasnya.Badan Pengawasan daerah (Bawasda) juga diinstruksikan untuk berani membongkar praktek-praktek korupsi di jajaran birokrat Maluku.Terkait pembentukan forum independen anti korupsi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Masyudi Ridwan kepada pers menyatakan, akan melakukan kerjsama dengan forum dimaksud. "Kita akan lakukan kerjasama secara sinergitas, sehingga pencegahan maupun proses penanganan korupsi di Maluku dapat berjalan dengan lancar," ungkap Masyudi. (dit/)


Berita Terkait