'Fatwa Haram' iPod, Ketua MA dan Ratusan Hakim Siap Kembalikan ke Negara

'Fatwa Haram' iPod, Ketua MA dan Ratusan Hakim Siap Kembalikan ke Negara

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 08:59 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengeluarkan 'fatwa haram' terhadap suvenir perkawinan anak Sekretaris MA berupa iPod Shuffle 2GB. Atas hal ini, Ketua MA dan ratusan hakim siap mengembalikan ke negara.

"Jumlah hakim-hakim agung dan hakim-hakim yang bertugas di lingkungan MA yang seluruhnya berjumlah 170 orang, termasuk Ketua MA, Wakil Ketua MA dan Ketua-ketua Kamar sebagai pimpinan MA, telah menyatakan bersedia menyerahkan iPod tersebut kepada KPK apabila dinyatakan sebagai gratifikasi," kata Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA, Prof Gayus Lumbuun kepada detikcom, Senin (28/4/2014).

KPK akhir pekan lalu menyatakan gadget keluaran Apple itu harus dikembalikan. Namun hingga pagi ini, belum ada surat resmi dari KPK terkait keputusan jika iPod itu adalah gratifikasi yang diterima MA.

"Jumlah hakim-hakim yang tergabung pada Ikahi cabang MA seluruhnya berjumlah 190 orang dan yang terdaftar menerima iPod sebanyak 170 orang, akan mengembalikan apabila telah menerima pemberitahuan hasil penilaian KPK," ujar Gayus yang juga hakim agung itu.

Dalam 'fatwa'-nya, KPK menyatakan iPod tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Apabila tidak mengembalikan, maka pihak yang menerima bisa dikenakan delik korupsi. Pengembalian maksimal dalam waktu 7x24 jam.

"Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.


(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads