Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Ferio Ginting, pelaku bernama Andi Tan. "Pelaku berhasil ditangkap di Manado seminggu lalu," ujar Ferio lewat pesan singkat kepada detikcom, Minggu (27/4/2014).
Ferio mengatakan, selain membawa puluhan televisi, pelaku juga mengambil 2 unit recorder CCTV. Dari hasil curiannya, pelaku melarikan diri ke Manado.
"Uang hasil curian tersebut dipakai untuk ongkos pulang ke Manado dan untuk kebutuhan sehari-hari dirinya di sana," ujar Ferio.
Saat ini pelaku sudah mendekam di penjara Polsek Taman Sari. Pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(spt/vid)











































