Rapat Memanas, 881 Ribu Pemilih 'Siluman' Muncul di Lampung

Rapat Memanas, 881 Ribu Pemilih 'Siluman' Muncul di Lampung

- detikNews
Minggu, 27 Apr 2014 17:25 WIB
Rapat Memanas, 881 Ribu Pemilih Siluman Muncul di Lampung
Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi suara nasional di KPU RI mendadak memanas lantaran didapati beda suara sangat besar, 881 ribu suara di Provinsi Lampung. Pleno akhirnya memutuskan untuk menunda rekap dari KPU Lampung.

Masalah itu bermula saat KPU provinsi Lampung memaparkan hasil penghitungan suara di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Parpol mendapati ada masalah dalam data yang disajikan.

"Perlu dipertanyakan untuk Lampung I ini, jumlah surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos di Kota Bandar Lampung itu nol. Masa sih seluruh surat suara itu bersih semua?" kata saksi Hanura Miriam S. Hariani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi suara nasional di kantor kPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Minggu (27/4/2014).

"Khususnya jumlah surat suara yang tidak digunakan, KPU tidak mencantumkan jumlahnya berapa. Di sini kosong hasil rekapnya. Setelah saya jumlah sendiri hasilnya melampaui 5 persen," imbuhnya.

Miriam juga memaparkan temuan formulir C1 di Lampung Tengah dan Mesuji baru diunggah sekitar 22%, lalu dugaan penggelembungan DPT di Lampung Tengah mestinya 2.285.583 pemilih, menjadi 2.320.673 pemilih.

"DPT dari mana itu? Sedangkan DPT itu sudah ditetapkan oleh KPU Pusat," tanya Miriam.

Tak hanya itu, masalah paling signifikan baru didapati soal perbedaan jumlah DPT signifikan untuk surat suara DPR dan DPRD dengan surat suara DPD sebesar 881.376 suara.

"Ada selisih 881.376 antara DPT untuk DPR RI dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota dengan DPD RI," ucap ketua Bawaslu Muhammad.

"Jumlah DPT yang ada di kami itu berdasarkan jumlah ketersedian surat suara," jawab salah seorang anggota KPU Lampung.

Kontan saja tanggapan itu mendapat protes keras dari parpol lain, terutama PDIP, karena jumlah DPT sudah ditetapkan KPU RI dan tak bisa mengacu jumlah surat suara.

"Anda gelembungkan 1 suara saja itu pidana!" ucap perwakilan PDIP Tio.

Akhirnya setelah berdebat panjang, Ketua KPU Husni Kamil Manik memutuskan untuk menunda rekapitulasi suara di Lampung, agar KPU Lampung memperbaiki dokumennya.

"Rekomendasi Lampung dilakukan rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, selanjutnya dilakukan rapat pleno di tingkat provinsi dengan menyempurnakan DC dan DC1 (hasil penghitungan provinsi)," ucap Husni.

"Dan semua dihadiri oleh Bawaslu dan Panwaslu di kabupaten/kota serta turut mengundang saksi-saksi," imbuhnya.

(bal/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads