Pernyataan sikap yang dibacakan Achmad Haris itu berisi enam hal yang berisi protes karena KPU berlaku tidak adil terhadap peserta Pemilu 2014. "Kami, calon DPD di seluruh provinsi, menyatakan protes ke KPU karena memperlakukan (peserta Pemilu) secara diskriminatif di berbagai tahapan proses Pemilu 2014," kata dia di tengah rapat di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4).
Bentuk diskriminasi yang dimaksudkan adalah tidak adanya salinan rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang diberikan kepada caleg DPD. Dia mendesak agar diberikan hak dan kedudukan yang sama dengan saksi parpol.
"Kami juga meminta KPU memfasilitasi proses rekapitulasi secara terpisah dengan (rekapitulasi perolehan) parpol. Kalau tidak direspon, kami sepakat untuk WO dan tidak menandatangani berita acara dan penghitungan surat suara DPD kami anggap tidak sah," ancamnya.
Mendengar ancaman tersebut, ketua KPU Husni Kamil Manik mencoba menawarkan solusi dengan mempersilahkan saksi tersebut duduk di kursi yang disediakan. Tapi karena kursi dan meja yang tersedia hanya satu, forum saksi DPD itu menolak. Tak ada kesepakatan, Husni akhirnya mengusir mereka dari rapat pleno itu.
"Itu hak Bapak dan Ibu sekalian untuk menandatangani atau tidak hasil (rekapitulasi) ini. Saya tidak akan mengintervensi hak Bapak-Ibu sekalian," ujar Husni.
"Saya menghormati pernyataan sikap yang Bapak dan Ibu sampaikan, itu hak Bapak untuk menerima atau tidak hasil rekapitulasi ini. Kami mohon Bapak keluar dari ruangan ini. Silakan keluar," tegasnya.
Proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara parpol, caleg DPR RI dan caleg DPD RI terus berjalan. Tapi tak semua saksi DPD bersekapat WO. Ketika rekapitulasi suara dari KPU provinsi Riau, salah satu saksi DPD Riau tetap tinggal dan memberikan pendapatnya di dalam rapat.
(ros/ndr)











































