Secara penindakan, Indonesia berhak untuk lakukan penyelidikan. Namun secara hukum pidana terkait perilaku onar pria asal Australia itu akan diserahkan kembali ke negara asal.
"Kewenangan penegakan hukum pidana hanya ada pada tanda negara asal artinya di Australia," ungkapnya saat ditemui detikcom di Kantor Otoritas Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Sabtu (26/04/2014).
Pernyataan itu menurut Rico Ricardo sesuai dengan dasar sisi dunia penerbangan hasil kesepakatan Tokyo Convention 1963 menyatakan bahwa Indonesia sudah merativikasi UU No 2 tahun 1946. Terkait tindakan dan penegakan hukumnya Indonesia telah mengatur dalam UU No 4 tahun 1976. Rico menguraikan, secara prinsip Negara Indonesia sebagai negara tempat pendaratan hanya bisa melakukan penindakan dan penyelidikan untuk mengetahui makna dan motif dan hasilnya akan diberikan pada tanda kebangsaan pesawat, yakni Australia.
Indonesia bisa menerapkan hukum pidana pada pelaku jika Indonesia mengakui modernisasi Tokyo Convention. "Kita bisa menangani pidana nya jika modernisasi Tokyo convention diakui oleh Indonesia. Tapi semua negara belum menyepakati ini," imbuhnya.
Sebagai langkah penanganan berikutnya terhadap Matt, kata Rico, pihaknya telah berkoordinasi dengan Konjen Australia, imigrasi dan Polda Bali. Langkah deportasi bisa dilakukan jika proses penyidikan selesai.
"Ini yang akan terus kita koordinasikan," pungkasnya.
(ndr/mok)











































