"Dari pelaku diketahui bahwa tersangka AW dan ZA bergantian melakukan hubungan berdua dari bulan September, November, Desember 2013," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Heru menjelaskan, para pelaku ini memang berkomplot dan saling mengetahui. Polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini yakni Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Afrischa Setyani, serta dua pria berinisial S dan Z. Para tersangka pria ini terkena penyakit herpes.
"Pada saat peristiwa pertama pada korban, mereka sudah saling mengetahui dan orangnya itu-itu saja," tutup Heru.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
(spt/ndr)











































