Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kejahatan Seksual di JIS

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kejahatan Seksual di JIS

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2014 16:31 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan tersangka baru kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS). Tiga tersangka baru itu yakni ZA, SY, dan perempuan AF. ZA dan SY terbukti pernah menyodomi korban, sedangkan AF ikut memegangi.

"Tersangka ZA, SY, dan AF," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).

Menurut Heru, hasil pemeriksaan, terbukti beberapa kali ZA dan SY menyodomi korban di toilet. Tersangka diketahui melakukan perbuatannya pada Februari lalu.

"AF ikut membantu," terang Heru.

Total ada 5 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka saling membantu untuk melakukan kejahatan seksual pada korban. "AG, AF, ZA, SY, dan AF," tutup Heru.



(spt/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads