Baru Dibebaskan, 12 Tersangka Perambah Hutan Kembali Ditangkap Polisi

Baru Dibebaskan, 12 Tersangka Perambah Hutan Kembali Ditangkap Polisi

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2014 03:32 WIB
Simalungun - Baru dibebaskan dari rumah tahanan polisi, 12 tersangka perambahan hutan register di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali ditangkap aparat Polres Simalungun, Jumat (25/4/2014). Polisi membebaskan ke 12 tersangka karena majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan menerima Gugatan Pra Pidana (Prapid) yang dimohonkon tersangka dalam perkara perambahan hutan.

Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik menjelaskan, pihaknya selaku termohon dalam gugatan pra peradilan yang diajukan ke 12 tersangka melalui kuasa hukumnya, mematuhi putusan Hakim PN Simalungun.

" Hari ini kami taat hukum mengembalikan ke 12 tersangka dan langsung diterima oleh keluarga masing-masing. Setelah keluar dari Polres Simalungun penyidik kembali melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduabelas tersangka," ujar AKBP Andi Syahriful Taufiq

Adapun alasannya dilakukan kembali penangkapan jelas Andi, karena Prapid tidak berwenang memutuskan penghentian penyidikan. Dalam amar putusan prapid tidak ada perintah itu. Sehingga kasus ini menurut alumni Akpol 1994 itu tetap berlanjut dalam proses penyidikan.

Penyidik menurutnya memiliki tiga alasan untuk melakukan penahanan. Mengulangi tindakan yang sama, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

"Terkhusus alasan ketiga yakni melarikan diri. Kami akan kesulitan jika kedua belas tersangka tidak dalam pengawasan kami. Penyidik harus kembali melakukan penangkapan," tegas pria asal Makkasar tersebut.

Sebelum ditangkap kembali, keluarga para tersangka menunggu di luar ruang tahanan. Setelah diserahkan ke keluarga, para tersangka kemudian berjalan ke luar areal kantor Polres Simalungun. Baru beberap langlkah, puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman menangkap mereka.

Polisi kemudian menyerahkan surat penangkapan kepada keluarga tersangka. Para tersangka selanjutnya kembali diboyong ke raung pemeriksaan Sat Reskrim.

Ke 12 tersangka, Rabu (19/3/2014) ditangkap Polres Simalungun ketika melakukan penebangan di hutan register di Desa Togur, Kecamatan Doloks Silau. Awalnya polisi mengamankan 21 orang, namun sebanyak 9 orang dilepaskan karena tidak perambahan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita ribuan kayu gelondongan, kenderaan dan alat berat. Kepada polisi, tersangka mengaku, mereka melakukan penebangan atas suruhan Jan Wanner Saragih. Yang dikenal sebagai salah seorang pejabat di Pemkab Simalungun.

Setelah ditangkap, ke 12 tersangka mengajukan gugatan Prapid atas penagkapan para tersangka ke PN Simalungun. Ternyata, hakim Ben Ronald Situmorang Kamis (24/4/2014) menerima permohonan kuasa hukum tersangka dan memutuskan agar ke 12 tersangka dibebaskan dari tahanan.

(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads