"Setelah penyidik melakukan gelar perkara, akhirnya memutuskan bahwa ketiganya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/4/2014).
Ketiga tersangka baru ini yakni Afrischa Setyani, serta dua pria berinisial S dan Z, petugas cleaning service yang dinyatakan memiliki penyakit herpes. Ketiga tersangka adalah pegawai perusahaan outsourcing PT ISS Indonesia.
"Saat ini ketiganya masih diperiksa oleh penyidik," imbuh Heru.
Pada pemeriksaan awal, Afrischa membantah telah terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Ia juga mengaku tidak kenal dengan korban.
"Pada saat kejadian, dia memang melihat ada anak laki-laki posisinya di lorong dekat toilet. Anak itu posisinya tertunduk tetapi ditanya tidak kenapa-kenapa," ujar Faisal, pengacara Afrischa, Kamis (24/4) kemarin.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Agun Iskandar dan Virgiawan Amin alias Awan. Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam toilet JIS secara bergantian.
(mei/jor)











































