"Benar, hari ini dieksekusi," kata Juru Bicara, Johan Budi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2014).
Manajer Keuangan PT Master Steel Effendy Komala divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan tersebut diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor 8 Oktober 2013.
Effendy dianggap terbukti melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih dibawah tuntutan jaksa yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Effendy dinyatakan bersalah karena ikut terlibat dalam pemberian hadiah berupa uang sebesar SGD 600 ribu kepada penyidik PNS kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Dian Irwan Nuqisra. Pemberian hadiah ini dalam rangka agar para penyidik itu menghentikan penyidikan perkara pajak PT Master Steel.
(rna/sip)











































