Saksi PDIP yang hadir pada rapat pleno rekapitulasi di KPU Jateng, Saiful Hadi mengatakan, temuan tersebut antara lain formulir C-1 yang sudah diterima dan dikumpulkan di DPD isinya kosong namun sudah dibubuhi tanda tangan saksi dan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara.
"Jika saksi bawa C-1 tanpa isi tapi sudah ditandatangani, kita tidak tahu valid atau tidak," kata Saiful kepada detikcom di gedung KPU Jateng, Jalan Veteran Semarang, Jumat (25/4/2014).
Selain itu ada temuan lain yaitu di Kabupaten Pekalongan yang masuk dalam dapil X ditemukan perbedaan suara sah yang tercantum di C-1 dan D-1. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di TPS 02 dan TPS 04 desa Kaliboga, Kecamatan Paninggara, Kabupaten Pekalongan.
"Di TPS 01, TPS 05,dan TPS 07 Desa Domyang terdapat selisih 186 suara," tandasnya.
Dengan perbedaan itu kemungkinan bisa berpengaruh pada perolehan suara PDIP pada tingkat DPR RI. Oleh sebab itu pihaknya berbekal surat resmi bernomor 1946/EX/DPD/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 melayangkan keberatan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu Jateng.
"Surat ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Heru Sudjatmoko dan Sekretaris DPD PDIP Jateng Agustina Wilujeng," katanya.
Surat tersebut berisi keberatan atas pelaksanaan pileg 2014 di Kabupaten Pekalongan dan meminta Bawaslu Jateng untuk memberikan rekomendasi kepada KPU Jateng agar melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pekalongan.
"Bukan soal perolehan kursi, tapi berharap hasil pemilu jujur dan adil," tegas Saiful.
Menanggapi hal itu Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti dengan Bawaslu. Jika terbukti, maka akan ada mekanisme penyelesaiannya.
"Masalah ini buka pengajuan keberatan, minta izin tidak tanda tangan sebagai konsekuensi laporan, tidak masalah," kata Joko.
(alg/jor)










































