Terungkapnya kasus bermula saat anggota Kodim 0806/Trenggalek, Jawa Timur, itu menerima tamu Azis Rionaldo di rumah Suminto di Surodakan, Tenggalek, Jawa Timur, pada Juli 2011. Ikut pula dalam pertemuan itu orang tuanya dan 2 temannya. Dalam pertemuan itu, orang tua Azis minta dibantu Suminto untuk bisa lolos Secaba Polri 2011.
Atas hal itu, Suminto menyanggupi dengan meminta uang pelicin Rp 50 juta. Permintaan itu pun disanggupi dengan membayar secara bertahap hingga total Rp 91 juta. Meski uang pelicin dah digelontorkan, namun ternyata Aziz tidak lolos Secaba tahun 2011 dan 2012.
Selidik punya selidik, Suminto juga pernah melakukan hal yang sama empat tahun sebelumnya. Saat itu korban yang berhasil dikibuli Suminto yaitu Gita Nova Setyawan yang ingin masuk Secaba TNI AD 2007. Namun Suminto gagal meloloskan Gita sebagai prajurit TNI.
Adapun pada 2010, Suminto juga pernah melakukan hal yang sama dengan korban Edy Kusuma Hartono. Saat itu Suminto dapat uang pelicin Rp 25 juta. Hal ini juga diulangi lagi kepada 3 korban lainnya sehingga total Suminto bisa mengantongi uang Rp 208,5 juta.
Atas hal ini, para korban pun melaporkan ke pimpinan Suminto dan pria kelahiran 1964 itu harus duduk di kursi pesakitan pengadilan militer.
"Menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara," putus Pengadilan Militer III-13 Madiun seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Letkol James F Vandersloot dengan anggota Mayor Sus Wahyudi dan Kapten CHK Tatang Sujana Krida. Dalam putusan yang diketok pada 17 Maret 2014 lalu, Suminto tidak dipecat dari kesatuan TNI.
(asp/nrl)











































