Alasan Berbeda Soleh dan Siti Sebelum Putuskan Berbagi Masa Jabatan

Alasan Berbeda Soleh dan Siti Sebelum Putuskan Berbagi Masa Jabatan

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 18:23 WIB
Alasan Berbeda Soleh dan Siti Sebelum Putuskan Berbagi Masa Jabatan
Ilustrasi/ Dok Detikcom
Mojokerto - 2 Caleg Partai NasDem, M Soleh dan Siti Ulifah, memutuskan berbagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Meski 'visi'-nya sama, kedua caleg ini memiliki alasan berbeda.

Siti Ulifah menuturkan, awalnya ada perselisihan perolehan suara di formulir C1 antara dirinya dan M Soleh. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh permasalahan itu. Kemudian ada kesepakatan bersama antarcaleg terkait pembagian masa jabatan jika terjadi selisih suara di bawah 100.

"Bisa jadi kalau penghitungan suara direvisi, saya yang menang. Tapi ya sudahlah, karena sudah diselesaikan lewat partai," tuturnya saat dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2014) sore.

Dihubungi terpisah, Soleh menyatakan, pembagian masa jabatan merupakan inisiatifnya. Dia mengusulkan dilakukan pembagian masa jabatan lantaran kasihan terhadap Siti Ulifah yang sudah berjuang dalam Pileg tanggal 9 April lalu.

"Inisiatif saya sendiri, karena kasihan saja. Teman saya (Siti Ulifah) juga berjuang, biar sama-sama mendapatkan jabatan anggota dewan. Jangan sampai gara-gara kalah tidak mau berjuang untuk partai," ungkapnya kepada detikcom.

Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Mojokerto, Catur Rosita Isna menjelaskan, kesepakatan pembagian masa jabatan telah dituangkan dalam akta notaris Heru Sukiswo. Dalam akta notaris tersebut ditanda tangani Ketua DPD Nasdem, Sulaiman Rosyid, Sekretaris Nasdem dan kedua caleg yang terlibat.

Menurutnya, 2,5 tahun pertama kursi anggota dewan terpilih akan ditempati Soleh (mulai tanggal 28 Agustus 2014-28 Februari 2017). Tiga bulan sebelum masa jabatannya selesai, Soleh diharuskan membuat surat pengunduran diri dari kursi DPRD yang ditujukan ke partai. Kemudian, partai yang akan membuat surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.

"Nantinya KPU yang menindak lanjuti hingga keluarnya keputusan pergantian antar waktu (PAW) dari Gubenur melalui Bupati Mojokerto. Setelah itu baru bu Siti Ulifah menggantikan jabatan pak Soleh," jelasnya.

Perolehan suara Soleh dan Siti Ulifah selisih 51 suara. Suara Soleh lebih banyak. Kedua caleg dari dapil Kabupaten Mojokerto IV ini akhirnya sepakat berbagi jabatan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads