Menlu: Lambung Munir Masih Ada di Belanda

Menlu: Lambung Munir Masih Ada di Belanda

- detikNews
Rabu, 15 Des 2004 19:06 WIB
Jakarta - Lambung almarhum Munir masih berada di Belanda, hal ini sesuai dengan ketentuan hukum Belanda yang dapat menyimpan organ tubuh Munir selama enam bulan. Tim Polri sendiri belum memerlukan organ tubuh tersebut untuk proses penyidikan, karena menilai hasil laporan tertulis otopsi Munir sudah lengkap.Hal itu dikatakan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda di Departemen Luar Negeri Jl. Pejambon Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2004)."Selain hasil laporan tertulis otopsi Munir yang kita perlukan juga adalah organ tubuh Munir diantaranya adalah lambung. Menurut ketentuan hukum Belanda boleh disimpan selama enam bulan," kata Hassan.Kendati demikian, menurut Hassan, organ tubuh tersebut belum dibutuhkan untuk penyidikan lebih lanjut. "Itu memang belum mereka berikan, tapi tim forensik kita menyimpulkan bahwa laporan hasil otopsi Munir sudah memadai. Jadi itu tergantung apakah kita mau meminta, itu juga belum diputuskan. Polri sendiri masih belum menyatakan apakah memerlukan organ tubuh Munir tersebut untuk penyidikan," paparnya.Hassan juga membantah bahwa Ia sudah menerima hasil otopsi Munir pada 28 Oktober 2004. "Pada 12 November 2004 kita menerima hasil otopsi dan kita serahkan kepada Polri, walaupun itu belum otopsi lengkap. Jadi tidak betul ada pemberitaan selama ini Menlu sudah menerima tanggal 28 oktober 2004. Saya hanya dibisiki oleh Menlu Bot kalau hasil otopsi ada kesimpulan terdapat arsenik melebihi batas ambang di tubuh Munir," jelas Hassan.Untuk itu, lanjut Hassan, untuk keperluan tindakan dan kebijakan harus didasarkan pada dokumen lengkap. "Karena itu sehari setelah lebaran tim Polri dikirim ke sana untuk mendalami hasil otopsi. Tetapi kesulitan karena diminta persyaratan surat dari Kejaksaan Agung," Hassan berujar.Hassan menambahkan, "Lalu saya siapkan surat Kejaksaan Agung tetapi mereka tidak mau bekerjasama penuh karena ada perbedaan posisi antara Menlu dan Menteri kehakiman Belanda. Menkeh mengatakan tidak bisa bekerjasama dengan Indonesia kecuali Indonesia memebrikan komitmen tidak menghukum mati siapapun tersangka pembunuh Munir," tuturnya.Menanggapi pernyataan tersebut, Hassan mengaku tidak setuju. "Saya bilang nanti dulu, tidak bisa negara merdeka didikte seperti itu hukuman mati ada dalam sistem hukum kita. Lalu karena ada perbedaan posisi mereka meminta tim Indonesia pulang dulu, saya bilang tidak kita kan sudah datang kesana makanya saya kirim Dirjen Amerika dan Eropa pak Rizal. Akhirnya mereka mau memberikan hasil otopsinya," demikian Hassan Wirajuda. (dit/)



Berita Terkait