Siti Ulifah mengatakan pembagian masa jabatan tidak akan mempengaruhi kinerjanya selama duduk di kursi DPRD Kabupaten Mojokerto. Visi dan misi partai dan personalnya di daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Mojokerto IV, akan tetap tersalurkan. Meskipun masa jabatannya hanya 2,5 tahun.
"Saya rasa tidak akan ada masalah, karena saya tinggal meneruskan pekerjaan dari pak Soleh. Selain itu kan sudah diatur oleh partai," tandasnya saat dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2014).
Hal senada juga diungkapkan M Soleh. Kepada detikcom dia mengaku optimis kinerja selama 2,5 tahun tidak akan terganggu. Justru dengan berbagi masa jabatan akan mempersolid kekuatan NasDem di lembaga legislatif Kabupaten Mojokerto.
Sementara Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Kabupaten Mojokerto, Catur Rosita Isna mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kedua kadernya. Sehingga saat pergantian jabatan dilakukan, Siti Ulifah tinggal melanjutkan pekerjaan dari Soleh.
"Saya rasa tidak akan ada masalah, karena koordinasi tetap terjaga," ungkapnya.
Siti Ulifah dan M Soleh berbagi masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masing-masing 2,5 tahun. Kesepakatan telah diambil dan dituangkan dalam akta notaris. Soleh akan menjabat terlebih dahulu sejak 28 Agustus 2014 sampai 28 Februari 2017 dan dilanjutkan oleh Siti Ulifah sampai berakhirnya masa jabatan.
Kesepakatan diambil kedua caleg yang bertarung di Kecamatan Sooko, Trowulan dan Puri ini karena perolehan suara keduanya hanya selisih 51 suara. Soleh memperoleh 3.373 suara, Siti Ulifah meraup 3.322 suara. Sesuai kesepakatan sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) seluruh caleg Nasdem, jika ada selisih suara di bawah 100, maka masa jabatan akan dibagi dua.
(bdh/try)