Walau Tak Kuorum, Paripurna DPRD DKI Tetap Sahkan Perda Baru

Walau Tak Kuorum, Paripurna DPRD DKI Tetap Sahkan Perda Baru

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 17:12 WIB
Jakarta - Rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta yang dilangsungkan pada Jumat (25/4) tak mencapai kuorum. Tetapi rapat yang dipimpin oleh Wakil DPRD DKI Jakarta Triwisaksana ini tetap mengesahkan peraturan daerah baru, yakni Perda tentang Badan Usaha Milik Daerah PT Food Station Tjipinang Jaya.

Sesuai aturan DPRD, diperlukan minimal 2/3 dari total jumlah anggota dewan agar bisa mengesahkan sebuah rancangan peraturan daerah menjadi Perda. Jika total anggota dewan saat ini 92 orang, maka yang harus hadir minimal 60 orang.

Pengamatan detikcom, sejak awal rapat dimulai hingga berakhir, anggota yang ikut paripurna tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat di daftar presensi rapat. Dalam daftar hadir anggota dewan terdapat 41 tanda tangan, sementara yang terlihat mengikuti jalannya rapat hanya sekitar 30 orang.

Setelah lebih dulu membacakan penetapan Perda, pimpinan rapat Triwisaksana menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. “Saya ingin bertanya apakah pengesahan Perda tentang BUMD PT Station Tjipinang Jaya disetujui?” tanya Triwisaksana kepada para anggota rapat di gedung DPRD DKI, Jumat (25/4/2014).

“Setujuuu,” sahut anggota dewan hampir serempak.

Triwisaksana pun mengesahkan Perda baru yang terdiri atas 8 bab dan 13 pasal, yang salah satu substansinya mengatur mengenai modal dasar perseroan yang ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. PT Food Station Tjipinang Jaya dibentuk untuk melaksanakan fungsi bisnis logistik yang meliputi perdagangan, pertokoan, pengadaan beras, palawija, dan sejenisnya.


(ros/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads