Selain Sugiharto, Mantan Dirut PNRI juga Dicegah ke Luar Negeri Terkait kasus e-KTP

Selain Sugiharto, Mantan Dirut PNRI juga Dicegah ke Luar Negeri Terkait kasus e-KTP

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 16:51 WIB
Jakarta - KPK resmi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka korupsi proyek e-KTP, Sugiharto, kemarin. Selain Sugiharto, KPK juga mencegah empat orang lain termasuk mantan Dirut Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen) KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (25/4/2014).

Ada tiga nama lain yang dicegah ke luar negeri selain Sugiharto dan Isnu. Mereka yaitu PNS Kemendagri Irman, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana S, dan Andi Agustinus yang berasal dari pihak swasta.

"Pencegah sejak 24 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," jelas Johan.

Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/4) kemarin.

KPK memanggil Isnu sebagai saksi untuk Sugiharto hari ini. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads