253 Siswa SMA Tak Ikut UN Karena Hamil, Menikah, dan Ditahan Polisi

253 Siswa SMA Tak Ikut UN Karena Hamil, Menikah, dan Ditahan Polisi

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 16:32 WIB
Jakarta - Ujian Nasional (UN) tingkat SMA/SMK/MA dan SMALB baru saja usai. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melakukan pengawasan langsung di enam provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jambi, NTB dan Kalimantan Timur memaparkan temuannya selama pelaksanaan UN.

Sebanyak 253 siswa tidak mengikuti ujian akhir. Alasannya beragam, mulai dari hamil, sekolah tidak memiliki izin, menikah, tinggal di Lapas, dalam proses hukum di Kepolisian sampai mengundurkan diri. Hal ini tertuang dalam siaran

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua KPAI Asrorun Ni'Am Sholeh dan Koordinator Pengawasan Ujian Nasional Susanto kepada detikcom, Jumat (25/4/2014) KPAI menyebut di beberapa titik pantauan tim UN, ditemukan bahwa aparat kepolisian menjalankan pengamanan yang berlebihan. Sehingga siswa yang tengah mengikuti UN merasa terganggu secara psikis dan tidak nyaman.

Dari hasil survei terhadap 1.165 responden siswa di enam provinsi ditemukan fakta, sebanyak 11,3 persen responden siswa tersangkut kasus narkoba, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), hamil dan berkelahi tidak seharusnya mengikuti UN. Sementara menurut guru, dari 428 responden 18,5 persen di antaranya menyatakan anak-anak tersebut tidak pantas mengikuti UN.

Selain itu, sebanyak 63,2 persen siswa menganggap materi pelajaran lebih memprioritaskan materi yang diujikan dibanding non materi lainnya. Bahkan sebanyak 26,4 persen tidak jarang juga materinya tidak sesuai dengan yang diajarkan oleh guru.

11,8 persen siswa juga diketahui mengalami tekanan psikis akibat pelaksanaan UN. Sejumlah 29,7 persen siswa juga menyatakan bahwa di setiap sekolah tidak tersedia kotak saran atau pengaduan terkait pelanggaran dan penyelenggaraan UN. Selanjutnya, sebesar 17,2 persen siswa berpandangan bahwa mereka yang memiliki keyakinan berbeda dengan mainstream dipandang tidak pantas mengikuti UN.

Atas temuannya itu KPAI merekomendasikan kepada Kemendikbud agar perlu memberikan kebijakan dan langkah khusus agar anak yang gagal mengikuti UN untuk mendapatkan kesempatan mengikuti ujian nasional. Selain itu juga, KPAI meminta Kemendikbud untuk melakukan evaluasi terhadap sistem ujian nasional.

Tak hanya itu, KPAI juga akan melakukan pengawasan terhadap UN bagi jenjang SMP/MTS/SMPLB serta Ujian Sekolah Bagi SD/MI dengan menerjukan tim pengawas ke sejumlah daerah.

(nrl/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads