5 Orang ini Dilarang KPK ke Luar Negeri karena Kasus e-KTP

5 Orang ini Dilarang KPK ke Luar Negeri karena Kasus e-KTP

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 15:34 WIB
Jakarta - KPK meminta pencegahan ke Imigrasi untuk 5 orang terkait kasus e-KTP. Surat permintaan pencegahan ditandatangani pimpinan KPK. Pencegahan dilakukan sejak Kamis (24/4).

Informasi yang diperoleh detikcom, Jumat (25/4/2014), permintaan pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-358/01/04/2014 tanggal. 24/04/2014 tentang Pelarangan berpergian ke Luar Negeri terhadap.

Mereka yang dicegah yakni:

1. Nama : SUGIHARTO
TTL : Lamongan, 07/10/59
Pekerjaan : PNS

2. Nama : IRMAN
TTL : Batu Sangkar, 18/10/56
Pekerjaan : PNS

3. Nama : ISNU EDHI WIJAYA
TTL : Semarang, 06/09/55.
Pekerjaan : Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia.

4. Nama : ANANG SUGIANA SUDIHARDJO
TTL : Cirebon, 09/03/62.
Pekerjaan : Dirut PT. Quadra Solusion

5. Nama : ANDI AGUSTINUS
TTL : Bogor, 24/08/73
Pekerjaan : Wiraswasta

Kelima orang itu dicegah ke luar negeri karena keberadaan mereka diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara kasus korupsi e-KTP. Diketahui KPK sudah menetapkan Sugiharto yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi membenarkan soal pencegahan ini.


(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads